Saat Bekerja Dengan Peralatan Parkir Angkat Dan Geser, Harus Ada Ruang Parkir Pertukaran, Yaitu Ruang Parkir Kosong

Saat menggunakan peralatan parkir angkat dan geser, harus ada ruang parkir pertukaran, yaitu ruang parkir kosong. Oleh karena itu, perhitungan jumlah parkir efektif bukanlah sekadar superposisi jumlah ruang parkir di lantai dasar dan jumlah lantai. Umumnya, garasi yang lebih besar dibagi menjadi beberapa unit, dan satu unit hanya dapat disimpan dan diambil oleh satu orang secara bergantian, bukan dua orang atau lebih secara bersamaan. Oleh karena itu, jika unit terlalu besar, efisiensi penyimpanan dan pengambilan akan berkurang; jika unit terlalu kecil, jumlah ruang parkir akan berkurang dan tingkat pemanfaatan lahan akan berkurang. Berdasarkan pengalaman, satu unit bertanggung jawab atas 5 hingga 16 kendaraan.

Titik seleksi

1 Peralatan parkir mekanis pengangkat dan geser harus dilengkapi dengan sakelar penghenti darurat untuk mencegah perangkat operasi melebihi batas, perangkat batas panjang, lebar, dan tinggi kendaraan, perangkat pemblokiran kendaraan, deteksi orang dan kendaraan secara tidak sengaja, dan deteksi posisi mobil di atas palet, perangkat pencegahan palet, perangkat peringatan, dll.

2 Lingkungan dalam ruangan yang dilengkapi dengan peralatan parkir mekanis harus dilengkapi dengan ventilasi dan perangkat ventilasi yang baik.

3 Lingkungan tempat dipasangnya peralatan parkir mekanis harus mempunyai pencahayaan yang baik dan pencahayaan darurat.

4 Untuk memastikan tidak ada air yang terkumpul di dalam dan di bawah peralatan parkir, fasilitas drainase yang lengkap dan efektif harus disediakan.

5 Lingkungan yang dilengkapi dengan peralatan parkir mekanis harus memenuhi persyaratan proteksi kebakaran setempat.

6 Tidak termasuk gangguan kebisingan eksternal lainnya, kebisingan yang dihasilkan oleh peralatan parkir tidak boleh lebih besar dari standar setempat.

7 JB / T8713-1998 menetapkan bahwa kapasitas penyimpanan satu set peralatan parkir angkat dan geser adalah 3 hingga 43 sesuai dengan prinsip rasionalitas ekonomi dan kemudahan penggunaan.

8 Ketinggian pintu masuk dan keluar peralatan parkir mekanis pada umumnya tidak boleh kurang dari 1800 mm. Dan lebar lorong harus ditingkatkan lebih dari 500 mm berdasarkan lebar kendaraan parkir yang sesuai.


Waktu posting: 07-Mar-2023